AD/ART



ANGGARAN DASAR 
IKATAN MAHASISWA KEHUTANAN INDONESIA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
MUKADIMAH  
Bahwa sesungguhnya Sumber Daya Alam adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang patut kita syukuri dan kita jaga kelestariannya. Oleh karena itu segala potensi yang tersedia didalamya harus kita kelola secara optimal berasaskan kelestarian untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Mahasiswa merupakan generasi penerus bagi kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia yang dalam pelaksanaannya mencakup upaya pembangunan manusia sebagai bagian dari program nasional. Kondisi-kondisi yang terencana dalam program pembangunan Sumber Daya Alam menjadi bagian yang tidak terpisahkan,  sehingga persiapan sumber daya manusia menjadi hal yang wajib dalam menunjang program pembangunan nasional.Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan merupakan wadah organisasi bagi mahasiswa Kehutanan Universitas Tanjungpura. Sebagai  generasi muda yang akan melaksanakan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia, harus dipersiapkan segala sesuatunya, sebagai modal dasar dalam mendukung pembangunan nasional.

BAB I. NAMA DAN PENGERTIAN
Pasal 1 
Nama
Nama dari wadah kemahasiswaan ditingkat Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura adalah Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

Pasal 2 
Pengertian

Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  adalah wadah yang menghimpun seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura dalam suatu ikatan.

 BAB II. WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Waktu 
Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura didirikan di Pontianak pada tanggal 27 September 1979 sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 4 
Tempat dan Kedudukan 
1. Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura bertempat di Pontianak, Kalimantan Barat  
2. Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura berkedudukan di Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  

BAB III  
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN  
Pasal 5  
Asas  
Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura berasaskan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan sosial, kelestarian dan kekeluargaan  

Pasal 6 
Sifat 
Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura bersifat intra kampus, dan merupakan organisasi nonprofit, serta tidak  menganut suatu aliran politik praktis.  

Pasal 7 
Tujuan 
1. Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan bersama Mahasiswa Kehutanan Universitas Tanjungpura pada khususnya dan Mahasiswa Kehutanan Indonesia pada umumnya  
2. Memupuk rasa persatuan dan kekeluargaan diantara Mahasiswa Kehutanan dan civitas akdemika Universitas Tanjungpura lainnya pada khususnya dan Mahasiswa Kehutanan Indonesia pada umumnya, alumni serta masyarakat serta meningkatkan kerjasama antara Mahasiswa Perguruan Tinggi /instansi kehutanan dan instansi atau lembaga atau badan lainnya.  
3. Meningkatkan kualitas sumberdaya keprofesionalan Mahasiswa Kehutanan Universitas Tanjungpura bersama korps Rimbawan dan masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan kreatifitas tentang pengembangan di bidang hutan dan kehutanan untuk mencapai masyarakat adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BAB IV. BENTUK DAN USAHA
Pasal 8 
Bentuk  
Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas  Tanjungpura berbentuk ikatan yang menghimpun, menggalang, membina dan mengembangkan serta mengarahkan potensi Mahasiswa Kehutanan Universitas Tanjungpura sesuai dengan asas sifat dan tujuan
 
Pasal 9
Usaha 
Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Menjalankan organisasi dengan semangat kebersamaan dan gotong royong melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas sifat dan tujuan organisasi

 BAB V 
KEANGGOTAAN 
Pasal 10 
Status anggota 
1. Anggota Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura adalah setiap mahasiswa yang telah terdaftar secara administratif oleh fakultas dan belum menyelesaikan study sesuai keputusan dari pihak fakultas  
2. Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura diatur dalam AD/ART
   
BAB VI. KEKUASAAN DAN PEMERINTAHAN 
Pasal 11 
1. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan anggota melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM ) 
2. Pemerintahan tertinggi dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa
   
BAB VII. UKM 
Pasal 12  
UKM adalah organisasi yang terdaftar secara administratif oleh fakultas dan berkoordinasi dengan BEM Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura
 
BAB VIII . PENGAMBILAN KEPUTUSAN  
Pasal 13  
Pengambilan keputusan di Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura meliputi :  
1. Sidang Umum  
2. Sidang Luar Biasa  
3. Rapat Pleno  
4. Rapat DPM  
5. Rapat Presidium  
6. Rapat Kerja Pengurus BEM  
7. Rapat Bidang  
8. Rapat Koordinasi Pengurus  
9. Rapat Koordinasi Kelembagaan
   
BAB IX. PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ART  
Pasal 14  
Perubahan dan pengesahan AD/ART melalui sidang umum atau sidang luar biasa.
   
BAB X. LAIN - LAIN 
Pasal 15  
Hal – hal lain yang belum diatur didalam AD akan diatur dalam :  
1. Anggaran Rumah Tangga  
2. Garis-garis Besar Haluan Kerja  
3. Ketetapan dan aturan yang dilakukan oleh lembaga Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA 
IKATAN MAHASISWA KEHUTANAN INDONESIA FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
   
BAB I.  
NAMA, STATUS,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN  
Pasal 1
 Nama  
Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia Fakultas Kehutanan Univesitas Tanjungpura selanjutnya disebut Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

Pasal 2  
Status  
Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura merupakan wadah yang menghimpun Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

Pasal 3  
Waktu  
Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 27 September 1986 di Pontianak sampai waktu yang tidak ditentukan

  Pasal 4 
Tempat dan Kedudukan  
3. Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura bertempat di Pontianak, Kalimantan Barat 
4. Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura berkedudukan di Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

BAB II.  
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN  
Pasal 5  
Asas  
Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura berasaskan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan sosial, kelestarian dan kekeluargaan

Pasal 6 
Sifat  
Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura bersifat intra kampus, dan merupakan organisasi nonprofit, serta tidak menganut suatu aliran politik.

Pasal 7  
Tujuan  
4. Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan bersama Mahasiswa Kehutanan Unversitas Tanjungpura pada khususnya dan Mahasiswa Kehutanan Indonesia pada umumnya  
5. Memupuk rasa persatuan dan kekeluargaan diantara Mahasiswa Kehutanan dan civitas akdemika Universitas Tanjungpura lainnya pada khusunya dan Mahasiwa Kehutanan Indonesia pada umumnya, alumni serta masyarakat serta meningkatkan kerjasama antara Mahasiswa Perguruan Tinggi /instansi kehutanan dan instansi atau lembaga atau badan lainnya 
6. Meningkatkan kualitas sumberdaya keprofesionalan Mahasiswa Kehutanan Universitas Tanjungpura bersama korps Rimbawan dan masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan kreatifitas tentang pengembangan di bidang hutan dan kehutanan untuk mencapai masyarakat adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
   
 BAB III.  
BENTUK DAN USAHA  
Pasal 8
Bentuk  
Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura berbentuk ikatan yang menghimpun, menggalang, membina dan mengembangkan serta mengarahkan potensi Mahasiswa Kehutanan Universitas Tanjungpura sesuai dengan asas sifat dan tujuan

Pasal 9
Usaha  
Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Menjalankan organisasi dengan semangat kebersamaan dan gotong royong melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas sifat dan tujuan organisasi
 
BAB IV. KEANGGOTAAN  
Pasal 10
Status anggota 
Anggota Ikatan Mahasiswa Fahutan UNTAN adalah mereka yang telah terdaftar secara akademis di Fakultas Kehutanan UNTAN

Pasal 11
Kehilangan Status Anggota 
Anggota kehilangan status keanggotaannya karena :  
1. Meninggal dunia  
2. Diberhentikan atau dalam masa skors  
3. Telah menyelesaikan masa studi
 
Pasal 12
Janji Anggota  
Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura mememiliki janji  
anggota yang mengacu pada hasil Konferensi Nasional Sylva Indonesia yaitu  
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  
2. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi 
3. Melaksanakan AD dan ART sylva Indonesia  
4. Berperan aktif untuk memajukan organisasi  
5. Berjuang untuk keadilan , kelestarian , dan kesejahteraan rakyat  
6. Menjunjung tinggi persaudaraan
   
BAB V.  
STRUKTUR ORGANISASI SYLVA INDONESIA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Pasal 13
Struktur Organisasi  
Struktur Organisasi Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura terdiri dari :  
1. Sidang Umum  
2. Dewan Perwakilan Mahasiswa  
3. Badan Eksekutif Mahasiswa  
4. UKM 

Pasal 14
Bagan Organisasi  

BAB VI. KEPENGURUSAN 
Pasal 15
Dewan Perwakilan Mahasiswa   
1. Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah suatu badan Legislatif yang ditetapkan oleh Sidang Umum

2. Anggota DPM terdiri dari perwakilan UKM serta perwakilan angkatan 
3. Masa kerja DPM sampai dengan Sidang Umum selanjutnya 
4. DPM dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa fakultas kehutanan UNTAN
   
Pasal 16  
Tugas DPM  
1. Mengadakan sidang umum  
2. Mengadakan sidang pleno  
3. Mengadakan sidang luar biasa  
4. Memfasilitasi pelantikan pengurus BEM  
5. Mengadakan rapat dengar pendapat antara BEM dan DPM 2 bulan sekali  
6. Melaporkan hasil rapat dengar pendapat antara BEM dan DPM secara terbuka kepada seluruh mahasiswa fakultas kehutanan Universitas Tanjungpura
Pasal 17  
Wewenang DPM  
1. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa  
2. Memberikan teguran, peringatan, dan memorandum kepada BEM  
3. Mengontrol aktivitas BEM  
4. Mengevaluasi kinerja BEM

Pasal 18  
Masa Jabatan DPM  
1. Masa jabatan DPM adalah 1 tahun sekali  
2. Ketua DPM tidak dapat dipilih kembali  
Pasal 19 
kepengurusan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura
1. Kepengurusan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura dipimpin oleh seorang ketua umum 
2. Ketua umum merupakan mandataris Sidang Umum yang bertugas menjalankan hasil-hasil Sidang Umum 
3. Kepengurusan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpuramerupakan Badan Eksekutif yang bertugas melaksanakan program kepengurusan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura 
4. Masa kerja kepengurusan BEM Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura sampai dengan Sidang Umum berikutnya atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.

 
BAB VIII 
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 20
Hak Anggota 
Anggota Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia: 
a. Mengetahui dan mengikuti kegiatan kelembagaan mahasiswa  
b. Memiliki hak bicara dan hak suara 
c. Mengajukan saran dan usulan secara lisan maupun tulisan melalui DPM

Pasal 21  
kewajiban anggota  
Semua anggota-anggota berkewajiban :  
1. Menjaga integritas dan kredibilitas organisasi  
2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  
3. Menjalankan dan mentaati tata kerja dan anggaran rumah tangga  
4. mengikuti seluruh kegiatan kelembagaan mahasiswa
 Pasal 22  
Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Mahasiswa  
1. Hak  
a. Memberikan memorandum kepada ketua umum  
b. Mengadakan Sidang Umum dan atau Sidang Umum Luar Biasa  
2. Kewajiban  
a. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan hasil-hasil Sidang Umum dan atau Sidang Umum Istimewa yang dijalankan oleh ketua umum atau kepengurusan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura 
b. Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Sidang Umum berikutnya  
c. Memberikan pertimbangan kepada BEM  
d. Bertugas sebagai panitia pengarah Sidang Umum dan atau Sidang Umum Luar Biasa  
e. Mengadakan Sidang Umum atau Sidang Umum Luar Biasa  
f. Menyalurkan aspirasi seluruh anggota Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  
g. Menjalankan kepengurusan berdasarkan AD/ART
  Pasal 23
Hak dan Kewajiban Ketua dan Wakil Ketua BEM  
Hak  
1. Mengetahui, memonitor dan mengkoordinasi serta mengambil tindakan- tindakan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan kegiatan unit kerja fungsional atau kepanitiaan  
2. Memilih dan mengangkat serta memberhentikan aparat penunjang atau kabinet melalui rapat kepengurusan
Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  
Kewajiban  
1. Mengemban dan mentaati amanat Sidang Umum dan atau Sidang Umum Luar Biasa  
2. Menyikapi memorandum DPM dan pertimbangan yang diberikan DPM  
3. Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Sidang Umum dan atau Sidang Umum Luar Biasa
 
Pasal 24  
Hak dan Kewajiban Kepengurusan BEM Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  
Hak  
a. Mengatur mekanisme pengiriman delegasi dan atau utusan dalam megikuti kegiatan tingkat Regional, Nasional dan Internasional  
b. Meminta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang mengatasnamakan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura dalam waktu yang ditentukan kepengurusan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan  Universitas Tanjungpura  
c. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam forum Regional, Nasional, maupun Internasional  
Kewajiban  
a. Mentaati dan melaksanakan hasil-hasil Sidang Umum dan atau Sidang Umum  Luar Biasa serta program kerja Sylva Universitas Tanjungpura  
b. Memberikan laporan kepada ketua umum yang akan dipertanggungjawabkan di Sidang Umum dan atau Sidang Umum Luar Biasa  
c. Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan program kerja per dua bulan kepada DPM dan seluruh UKM  
d. Menyelenggarakan proses persidangan anggota terhadap anggota yang dianggap melanggar ketentuan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura
   
BAB VIII.  
MEKANISME KERJA  
Pasal 25  
Mekanisme kerja DPM  
1. Hubungan dengan kepengurusan BEM Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura bersifat koordinasi dan konstitusi  
2. Mengadakan rapat sedikitnya 1 kali per dua bulan  
3. Mekanisme kerja DPM melalui komisi yang disesuaikan dengan unit kerja fungsional kepengurusan.
 
Pasal 26  
Mekanisme Kerja Kepengurusan BEM Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  
Mekanisme kerja kepengurusan BEM Sylva Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura disesuaikan dengan GBHK yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan atau Sidang Umum Luar Biasa.
   
BAB IX.
  PERMUSYAWARATAN  
Pasal 27  
Permusyawaratan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  
Bentuk Permusyawaratan ditingkat Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas
Tanjungpura terdiri atas :
  1. Sidang Umum  
2. Sidang Luar Biasa  
3. Rapat Pleno  
4. Rapat DPM  
5. Rapat Presidium 
6. Rapat Kerja Pengurus BEM 
7. Rapat Koordinasi Pengurus 
8. Rapat Kelembagaan Rapat dengar pendapat

  Pasal 28  
Sidang Umum  
1. Sidang Umum merupakan musyawarah tertinggi dalam Sylva Indonesia Fahutan Universitas Tanjungpura  
2. Diselenggarakan satu kali dalam satu periode kepengurusan, selambat-lambatnya satu bulan sebelum
kepengurusan berakhir  
3. Dihadiri oleh kepengurusan Sylva Universitas Tanjungpura, DPM UKM/HMJ serta seluruh mahasiswa kehutanan Universitas Tanjungpura  
4. Menyempurnakan dan menetapkan ART, GBHK, dan rekomendasi Sidang Umum Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  
5. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban DPM serta BEM pada akhir masa jabatannya  
6. Mendemisionerkan DPM dan BEM.  
7. Quorum musyawarah anggota dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 peserta Sidang Umum  
8. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu dan penting di lingkungan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

Pasal 29 
Rapat DPM 
1. Rapat DPM merupakan keputusan tertinggi dalam DPM untuk mengawasi danmengevaluasi pelaksanaan hasil-hasil Sidang Umum dan atau Sidang Umum Luar Biasa 
2. Diselenggarakan minimal satu kali dalam dua bulan dalam satu periode kepengurusan. 
3. Dihadiri oleh anggota DPM 
4. Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dan penting. 
Pasal 30 
Rapat Presidum Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura 
1. Rapat Presidium merupakan rapat tertinggi dalam kepengurusan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Tanjungpura untuk menentukan segala kebijakan dan keputusan mengenai langkah-langkah organisasi yang diselenggarakan di dalam mekanisme Sidang Umum dan Sidang Luar Biasa. 
2. Diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam triwulan 
3. Dihadiri oleh semua dewan presidium pengurus Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura yang dipilih melalui mekanisme Sidang Umum dan Sidang Luar Biasa
4. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu dan penting

 Pasal 31
Sidang Anggota  
1. Sidang Anggota merupakan proses peradilan terhadap anggota yang dianggap bertindak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura 
2. Dihadiri oleh kepengurusan BEM Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, DPM, UKM dan anggota yang bersangkutan.  
3. Mekanisme Sidang Anggota diatur oleh kepengurusan BEM dan berkoordinasi dengan DPM
 
Pasal 32
Sidang Luar Biasa  
Sidang Luar Biasa merupakan Musyawarah tertinggi Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura dalam menentukan segala kebijakan dan keputusan mengenai langkah-langkah organisasi dalam kondisi istimewa sebagai upaya penyelamatan organisasi
 
BAB X. KEUANGAN  
Pasal 33  
Pendanaan
1. Dana diperoleh dari  
a. Dana kemahasiswaan fakultas  
b. Usaha-usaha yang sah dan halal  
c. Donatur atau sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat  
2. Penggunaan dana ditetapkan oleh kepengurusan Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura  
3. Memiliki pembukuan yang jelas tentang sumber dana masuk dan dana keluar.
 BAB XI.
LAMBANG DAN ATRIBUT  
Pasal 34
Lambang  
Organisasi Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura memiliki  
lambang yang berlaku sama dengan Nasional.  
Pasal 35
Atribut  
Organisasi Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura memiliki  
atribut yang bentuk dan pemakaiannya diatur oleh kepengurusan Sylva Indonesia 
Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura
 
BAB XII.  
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  
Pasal 36
Anggaran rumah tangga dapat diubah oleh keputusan Sidang Umum dan atau Sidang Luar Biasa  

BAB XIII.  
PEMBUBARAN ORGANISASI  
Pasal 37  
Pembubaran Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura hanya dapat dilakukan dalam Sidang Umum Luar Biasa dan disetujui dengan suara bulat.

BAB XIV.  
ATURAN TAMBAHAN  
Pasal 38  
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalamkeputusan Sidang Umum dan atau Sidang Luar Biasa