Rabu, 23 Juni 2010

IUTP

Iman Marjuradi
NIM. G 111 05 003
Ilmu Ukur Tanah dan Perpetaan
Peta adalah penyajian unsur-unsur di muka bumi berupa unsur alam dan atau buatan manusia dalam format spasial (keruangan) yang memiliki referensi geografis dan digambarkan secara kartografis pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Peta merupakan alat untuk komunikasi antara pembuat peta dan pengguna peta, sehingga dalam peta harus disajikan fungsi dan informasi dari objek yang digambarkan secara optimal.
Peta merupakan representasi atau gambaran unsur – unsur atau kenampakan abstrak yang dipilih dari permukaan bumi atau yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau benda – benda angkasa, dan umumnya digambarkan pada suatu bidang datar dan atau diperkecil atau diskalakan.
Peta memiliki banyak manfaat dan digunakan dibanyak disiplin ilmu, salah satu bidang ilmu yang menggunakan peta adalah dibidang kehutanan, kegunaan peta dibidang kehutanan diantantaranya :
1. Peta tata guna lahan
2. Peta batas wilayah hutan
3. Peta penutupan lahan
4. Peta daerah aliran sungai
5. Peta daerah konservasi
6. Peta kelas lereng
7. Peta kelas erosi
Peta tata guna lahan bertujuan memberi informasi penggunaan lahan, seperti lahan pertanian, lahan perkebunan, lahan pemukiman, lahan hutan produksi, lahan tambang dan lainya.
Peta batas wilayah hutan menunjukkan batas – batas wilayah yang menjadi peruntukan hutan tersebut, baik sebagai hutan produksi, hutan lindung. Peta ini juga untuk menunjukkan batas – batas dari wilayah hutan dari perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).
Peta penutupan lahan bertujuan untuk mengetahui penutupan lahan pada suatu wilayah, yang selanjutnya digunakan untuk berbagai kebijakan, salah satunya untuk menentukan wilayah yang harus direhabilitasi hutan dan lahan.
Peta untuk tujuan konservasi sangat berkaitan erat dengan peta tataguna lahan, terutama dalam pengaturan ruang dimana suatau komunitas berada. Dengan peta dapat diajukan sebuahusulan perbaikan dalam pengaturan, khususnya untuk menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan daya dukung alam bagi kelangsungan hidup mahluk hidup disekitarnya.
Dilihat dari manfaat peta dibidang kehutanan seperti yang dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peta menjadi barang yang sangat penting untuk dimiliki oleh bidang kehutanan. Untuk itu Departemen Kehutanan (Dephut) telah bekerjasama dengan Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) guna memenuhi kebutuhan data dan informasi sumber daya hutan yang berkualitas yakni data dan informasi yang akurat, terbaru, lengkap, konsisten dan terpadu. Kesepakatan itu tertera lewat nota kesepahaman Nomor OT.02/62.KA/IX/2003 pada tanggal 11 September 2003.
Sebagai tindak lanjut nota kesepahaman tersebut telah berhasil disusun Peta Dasar Tematik Kehutanan secara nasional pada skala 1 : 250.000, dengan memanfaatkan teknologi Remote Sensing (citra landsat 7 ETM+, SRTM), Geographic Information System (GIS) dan GPS. Kini Peta Dasar Tematik tersebut telah dikoreksi dan diverifikasi serta telah dinyatakan layak untuk dasar pemetaan pada skala 1 : 250.000 oleh Bakosurtanal.
Peta Dasar Tematik Kehutanan dimaksud akan digunakan sebagai satu-satunya acuan atau kerangka dasar yang harus digunakan untuk seluruh pemetaan tematik kehutanan pada skala 1 : 250.000, sehingga kedepan akan terwujud Basis Data Spasial Kehutanan yang handal dalam mendukung Pengelolaan Hutan Lestari. Disamping itu Peta Dasar Tematik Kehutanan itu juga mendorong peran serta aktif Dephut dalam pembangunan infrastruktur Data Spasial Nasional yang telah dirintis oleh Bakosurtanal.
Untuk meningkatkan kerjasama dalam penyediaan data dan informasi penginderaan jarak jauh (inderaja) dengan LAPAN (Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional), Departemen Kehutanan sedang mempersiapkan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Teknologi Penginderaan Jarak Jauh Satelit untuk Bidang Kehutanan.
MoU tersebut mempunyai arti penting guna memantapkan kerjasama Dephut - LAPAN yang telah berjalan sejak tahun 1989 melalui proyek NFI (National Forest Inventory). Sampai saat ini Antara Dephut dan LAPAN telah berjalan kerjasama metodologi pemanfaatan data MODIS (skala peta 1 : 1000.000) untuk pemantauan SDH secara periodik (setiap 3 - 6 bulan), pemanfaatan data landsat dan atau SPOT4 (skala 1 : 250.000) untuk pemetaan setiap 3 tahun, pemetaan 3 dimensi, mitigasi bencana dengan data citra multi resolusi, serta penjajagan pemanfaatan data resolusi tinggi dan sangat tinggi (IKONOS, QuickBird, SPOT5, EROS, dsb).







dari berbagai sumber

Tidak ada komentar: